Terungkap! Ratusan Juta Warga RI Terjerat Pinjol, Total Utang Capai Rp 874 Triliun – Trend Updates

Terungkap! Ratusan Juta Warga RI Terjerat Pinjol, Total Utang Capai Rp 874 Triliun

Terjerat Pinjol
source : shutterstock

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Mei 2024, ada 129 juta orang di Indonesia yang memanfaatkan layanan pinjaman online (fintech lending), dengan total penyaluran mencapai Rp 874,5 triliun. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyebutkan bahwa porsi terbesar dari pinjaman ini digunakan untuk sektor produktif, mencapai 30,61%.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan komitmennya untuk memberantas pinjaman online ilegal dan meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara AFPI CEO Forum 2024.

“Kami terus berkomitmen untuk memerangi pinjol dan memperluas akses pendanaan di seluruh Indonesia,” kata Entjik dalam siaran persnya, Rabu (7/8/2024).

Menurut riset EY MSME Market Study & Policy Advocacy, diproyeksikan total kebutuhan pembiayaan sektor usaha kecil menengah pada 2026 akan mencapai Rp 4.300 triliun dengan kemampuan pendanaan yang ada di Indonesia hanya Rp1.900 triliun. Selisih atau gap sebesar Rp 2.400 triliun dari total kebutuhan pembiayaan itu lah yang menjadi target untuk dipenuhi oleh para perusahaan pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman juga menyebutkan potensi penggunaan pinjaman online juga terus meningkat. Pertumbuhan pembiayaan dari perusahaan fintech lending mencapai 26% secara tahunan dan menjadi pertumbuhan tertinggi dari industri keuangan manapun.

Di sisi lain, kualitas kredit macet alias non performing loan dari kredit fintech lending juga rendah di angka 2,7%. Artinya, industri pinjol masih cukup diperhitungkan ke depan.

“Fintech lending pertumbuhannya mencapai 26% (YoY), berarti ini adalah institusi keuangan yang paling tinggi pertumbuhannya di negeri ini. Dengan kualitas NPL terjaga 2,7%, kami yakin ini adalah kerja keras dari pelaku ekosistem industri untuk membuat industri ini survive jangka panjang,” kata Agusman.

Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli tata hukum yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan pandangannya mengenai kerangka hukum yang mendukung perkembangan industri fintech di Indonesia. Ia menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi yang pesat dan regulasi yang menyertainya.

Menurut Yusril, ‘Kemajuan teknologi mempengaruhi aktivitas ekonomi dengan sangat cepat. Namun, laju regulasi dan antisipasi hukum sering kali tidak mampu mengikuti kecepatan perkembangan ini. Terlebih lagi, proses pembentukan undang-undang seringkali memakan waktu yang lama dan panjang,’ jelasnya.