
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan peringatan keras kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Jika terbukti, Kominfo akan mencabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari PJP tersebut.
“Peringatan resmi telah dikirimkan oleh Kementerian Kominfo pada Jumat, 9 Agustus 2024, kepada para PJP untuk memastikan layanan mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi perjudian daring,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya pada Sabtu (10/8/2024).
Saat ini, 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik telah terdaftar di Kominfo. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP secara rutin.
Kementerian Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. Atas temuan itu, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.
Hal itu guna memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Kominfo meminta hasil pemeriksaan internal atau audit yang itu diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi Arie.