
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap cara warga negara asing (WNA) menguasai pulau-pulau kecil di Indonesia dengan menikahi penduduk setempat untuk mendapatkan izin usaha.
Penemuan ini terungkap setelah KKP melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada privatisasi atau penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sebaliknya, WNA tersebut memanfaatkan pulau-pulau untuk membuka usaha seperti resort, dan untuk memperlancar prosesnya, mereka menikahi warga lokal.
“Ada kata orang pembelian pulau kecil oleh orang asing, saat dilakukan pemeriksaan ternyata hanya memanfaatkan. Orang asingnya itu nikah sama orang indonesia, itu dia manfaatkanlah. Di situ pola-pola seperti itu banyak,” terang pria yang akrab disapa Ipunk dalam acara Konferensi Pers di Gedung Mina Bahari 4, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Kabar jual beli pulau kecil Indonesia pertama kali diungkap oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Awalnya, BRIN mengungkap sudah ada lebih dari 200 pulau yang diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Informasi ini diperoleh berdasarkan data dari sejumlah organisasi nirlaba.
“Saat ini kami sedang menurunkan tim ke Pulau Mentawai ternyata informasi sana banyak seperti di media, banyak orang yang melakukan jual beli pulau kami turunkan tim ke sana nanti hasilnya akan kami publish apa yang terjadi di sana,” imbuhnya.
Senada, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf menepis ada jual beli pulau-pulau kecil. Dia bilang, pulau-pulau kecil tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing untuk kegiatan berusaha.
“Jadi tidak benar ada penjualan pulau-pulau, sekali lagi kami tegaskan tidak ada yang namanya penjualan pulau-pulau kecil. Yang ada itu adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik itu oleh asing dengan perizinan tertentu ataupun oleh kepemilikan modal dalam negeri,” kata Halid.
Berdasarkan catatan KKP, di Pulau Maratua lebih dari 100 pelaku usaha yang memanfaatkan pulau untuk kegiatan resort dan perairan laut. Dia menekankan pelaku usaha tersebut bukanlah pemilik pulau.
Dia memastikan kegiatan usaha di sana dilaksanakan sudah mengantongi perizinan. Pihaknya tak segan akan menindak tegas apabila ada pelaku usaha yang tidak mempunyai izin, tapi beroperasi.
“Kemudian di Maratua dari 100 lebih itu ada 67 yang saat ini tengah kami data. Apabila kami temukan ternyata dari pelaku asing tersebut tidak memiliki perizinan berusaha untuk memanfaatkan pulaunya, tentu akan kami tindak dengan tegas dan beberapa wilayah lain yang tengah kami telusuri,” jelasnya