
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara (Jakut) telah menangkap 16 warga negara (WN) Nigeria dalam operasi terbaru. Para WN Nigeria ini diduga terlibat dalam pelanggaran keimigrasian seperti overstay dan penipuan.
Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk Pluit, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelapa Gading, dan Cengkareng Timur. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, mengungkapkan rincian penangkapan tersebut.
“Tiga WN Nigeria ditangkap di apartemen Pluit, yaitu HCI, EPO, dan EIJ. HCI telah overstay selama lebih dari dua tahun dan diduga menggunakan aplikasi kencan untuk keuntungan finansial,” ujar Andika. EPO dan EIJ juga menghadapi tuduhan serupa dengan overstay masing-masing dan tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Enam WN Nigeria lainnya, yakni MBI, EFC, OTJ, EHE, OIP, dan GCE, diamankan di kawasan PIK karena pelanggaran overstay dan penipuan. Sementara itu, enam WN Nigeria tambahan ditangkap di Kelapa Gading dengan kasus overstay yang bervariasi. Mereka juga dicurigai terlibat dalam penipuan melalui aplikasi kencan.
Tindakan administratif diambil terhadap 16 WN Nigeria tersebut. Tiga di antaranya, yaitu OWS, ECB, dan MIR, yang diduga melanggar pasal terkait izin tinggal sementara (KITAS) investor, sedang menjalani proses pembatalan izin tinggal dan detensi. Satu WN Nigeria, HEO, akan dideportasi kembali ke Nigeria pada 11 Agustus 2024.
HCI, EPO, dan HCR menghadapi ancaman pidana atas pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan. Imigrasi Jakut juga melaporkan kasus sponsor fiktif terkait tiga WN Nigeria untuk evaluasi lebih lanjut.