Jangan Salah, Ini Risiko Jika Hanya Bawa Fotokopi SIM dan STNK saat Berkendara – Trend Updates

Jangan Salah, Ini Risiko Jika Hanya Bawa Fotokopi SIM dan STNK saat Berkendara

Fotokopi SIM dan STNK
source : shutterstock

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dua dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pengemudi saat berkendara. Banyak orang bertanya-tanya apakah aman hanya membawa fotokopi atau salinan dari kedua dokumen tersebut, terutama untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan pada dokumen asli.

Namun, sangat penting untuk diketahui bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dokumen yang dibawa dan ditunjukkan kepada petugas lalu lintas haruslah dokumen asli yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Pengamat Hukum dan Transportasi, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang lalu lintas, SIM dan STNK yang ditunjukkan pada saat pemeriksaan di jalan haruslah dokumen asli, bukan fotokopi.

“Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, pengemudi wajib menunjukkan SIM, STNK/STCK, KIR, dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi,” ujar Budiyanto dalam keterangannya pada Rabu (21/8/2024).

Apabila seorang pengemudi hanya membawa fotokopi dari SIM atau STNK, maka pengemudi tersebut dianggap melanggar hukum yang berlaku. Hal ini berarti bahwa anggapan bahwa fotokopi dokumen tersebut bisa dianggap sah di mata hukum adalah keliru. Fotokopi SIM dan STNK tidak bisa digunakan sebagai pengganti dokumen asli, karena belum ada dasar hukum yang mendukung penggunaan fotokopi sebagai pengganti.

Sebagai contoh, jika seorang pengemudi hanya menunjukkan fotokopi SIM kepada petugas, maka pengemudi tersebut telah melanggar pasal 288 ayat (2) dari undang-undang lalu lintas yang menyatakan: “Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Hal yang sama berlaku jika pengemudi hanya membawa fotokopi STNK; sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan pasal 288 ayat (1).

Budiyanto juga menambahkan bahwa untuk SIM, saat ini sudah dilengkapi dengan chip yang terintegrasi dengan database kepolisian. Chip ini berfungsi untuk menyimpan identitas kendaraan dan pemiliknya, sehingga jika ada keraguan tentang keaslian SIM, petugas bisa segera memverifikasinya melalui database. Ini merupakan salah satu alasan mengapa hanya dokumen asli yang diakui dan diharuskan dibawa oleh pengemudi saat berkendara.

Kesimpulannya, membawa fotokopi SIM dan STNK saat berkendara tidak dapat menggantikan fungsi dari dokumen asli. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berakibat pada sanksi yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, sangat dianjurkan agar pengemudi selalu membawa dokumen asli saat berkendara untuk menghindari masalah hukum dan memastikan perjalanan yang aman serta nyaman.