
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait viralnya video Kaesang Pangarep dan Erina Gundono yang turun dari jet pribadi sambil membawa barang belanjaan mewah tanpa melalui proses pemeriksaan bea cukai. Video tersebut memicu perdebatan di media sosial, di mana banyak netizen mempertanyakan apakah prosedur yang seharusnya telah diikuti.
Dalam video yang beredar, terlihat Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER di Bandara Adi Soemarmo, Solo, kemudian langsung masuk ke dalam mobil Alphard tanpa melewati proses pemeriksaan imigrasi dan kepabeanan. Barang-barang belanjaan mewah yang dibawa oleh ajudan mereka juga tampak tidak diperiksa. Hal ini menimbulkan kegeraman di kalangan netizen, yang menganggap bahwa ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada pasangan tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan bahwa DJBC saat ini sedang mengecek status penerbangan yang muncul dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa prosedur standar tetap berlaku untuk semua jenis penerbangan, termasuk penerbangan dengan jet pribadi.
“Untuk private jet, sebagaimana biasanya, setelah penumpang dijemput dengan mobil yang telah terotorisasi, mereka akan langsung menuju terminal untuk diproses melalui prosedur imigrasi dan kepabeanan,” kata Nirwala saat dihubungi oleh MNC Portal pada Senin (26/8).
Nirwala juga menegaskan bahwa pengguna jet pribadi diperlakukan sama dengan penumpang pesawat komersial lainnya. Jika penerbangan tersebut berasal dari luar negeri, maka penumpang harus melalui proses imigrasi dan kepabeanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jika penerbangan tersebut merupakan penerbangan domestik, maka tidak ada kewajiban untuk melewati proses bea cukai.
“Terkait status penerbangan dalam video tersebut, kami masih melakukan pengecekan lebih lanjut. Jika ternyata penerbangan itu adalah penerbangan domestik, maka tidak ada keharusan untuk melewati Bea Cukai,” jelasnya.
Nirwala juga menambahkan, “Namun, jika penerbangan tersebut adalah penerbangan internasional, maka prosedur-prosedur terkait seperti international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan, harus tetap diikuti.”
Dengan demikian, DJBC sedang dalam proses mengklarifikasi detail dari situasi ini untuk memastikan bahwa semua prosedur yang diperlukan telah diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum ada informasi resmi yang lengkap terkait kasus ini.