Wow! Kripto Dan Pinjol Berhasil Setor Pajak Fantastis Rp3,8 Triliun di Semester Pertama 2024 – Trend Updates

Wow! Kripto Dan Pinjol Berhasil Setor Pajak Fantastis Rp3,8 Triliun di Semester Pertama 2024

Setor Pajak Fantastis
source : shutterstock

Rp 25,88 triliun telah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dari pajak sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024. DJP menyebutkan bahwa pajak tersebut dikumpulkan dari kripto, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), financial technology, dan transaksi barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PMSE sebesar Rp 20,8 triliun berhasil dipungut oleh DJP, sementara pajak kripto mencapai Rp 798,84 miliar. Selain itu, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP sebesar Rp 2,09 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran persnya, Jumat (19/7/2024).

Dwi menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp331,56 miliar pada tahun 2024. Penerimaan tersebut dihasilkan dari Rp376,13 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech terdiri dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp635,81 miliar pada tahun 2024. Pajak fintech tersebut termasuk PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp572,17 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

Dwi juga menambahkan bahwa potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya akan terus digali oleh pemerintah, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.