Panduan Lengkap Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi Tanpa Perlu ke Kantor Pajak – Trend Updates

Panduan Lengkap Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Membuat NPWP Online
source : getty images

Pahami syarat dan cara membuat NPWP secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Kini, masyarakat dapat mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online dengan mudah.

NPWP adalah serangkaian digit angka yang berfungsi sebagai identitas warga negara sebagai Wajib Pajak. NPWP digunakan untuk pembayaran dan pelaporan pajak, serta sering diperlukan dalam berbagai keperluan administratif yang berhubungan dengan pajak.

Syarat Membuat NPWP untuk Usaha Kecil, Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Badan Usaha

Subjek pajak yang wajib memiliki NPWP meliputi:

  1. Orang Pribadi: Baik pekerja formal maupun informal, serta pelaku usaha kecil.
  2. Badan Usaha: Perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
  3. Instansi Pemerintah: Lembaga pemerintah yang melakukan transaksi kena pajak.
  4. Warga yang Memiliki Warisan: Orang yang menerima warisan yang belum dibagi.

Untuk orang pribadi, NPWP diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan. Meskipun penghasilan totalnya masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan tidak terkena pajak, orang pribadi tetap dianjurkan untuk memiliki NPWP.

Seperti diketahui, batas PTKP untuk orang pribadi paling kecil adalah Rp54 juta setahun, atau penghasilan Rp4,5 juta per bulan. Jadi jika WP adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp4,5 juta, maka tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan.

Namun meskipun tidak dipungut pajak, masyarakat tetap dianjurkan untuk melaporkan SPT tahunan. Oleh sebab itu, NPWP sangat dibutuhkan. Saat ini, banyak administrasi pendaftaran mewajibkan pencantuman NPWP.

NPWP kini bisa dibuat dan diajukan secara online. Syaratnya pun cukup mudah. Melansir Online Pajak (20/7), berikut ini adalah syarat pembuatan NPWP secara online:

  • Orang Pribadi karyawan: KTP, KITAS (untuk WNA), surat keterangan bekerja dari perusahaan, surat keputusan bagi pegawai negeri
  • Orang Pribadi wirausaha: KTP, KITAP/KITAS (WNA), Surat Keterangan Usaha minimal setingkat lurah, surat pernyataan bermeterai
  • Orang Pribadi wanita sudah menikah: NPWP suami, KTP, KITAP/KITAS (WNA), suket kerja dari perusahaan, surat perjanjian pemisahan harta (jika pisah harta)

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah pengajuan pembuatan NPWP. Pembuatan NPWP online dilakukan melalui website e-reg pajak yang dikelola Kementerian Keuangan.

  • Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Masukkan alamat email
  • Masukkan kode captcha
  • Klik ‘Daftar’
  • Buka link yang dikirimkan ke email untuk verifikasi
  • Isi data diri dengan lengkap
  • Klik ‘Daftar’
  • Akun sukses dibuat

Pembuatan NPWP

  • Login ke https://ereg.pajak.go.id/ dengan email dan password yang sudah dibuat
  • Klik ‘Pendaftaran NPWP’
  • Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan teliti
  • Klik ‘Next’
  • Centang kolom yang tersedia sesuai jawaban yang benar
  • Klik ‘Simpan’, kirim permohonan pembuatan NPWP
  • Klik ‘Minta token’
  • Masukkan capctcha
  • Klik ‘Submit’

Verifikasi

  • Cek email untuk melihat kode token yang tadi diminta saat pendaftaran
  • Salin kode token
  • Masukkan kode token tadi ke laman e-reg Pajak
  • Klik ‘Kirim’
  • Selesai

Setelah proses pendaftaran, kantor pajak tempat Anda mendaftar akan menerbitkan Bukti Pengiriman Surat (BPS), lalu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda gunakan untuk pendaftaran. Simpan baik-baik kartu NPWP.

Dengan memahami syarat dan prosedur pembuatan NPWP secara online, Anda dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan Anda tanpa perlu repot mengunjungi kantor pajak.