Kisah Mantan Pacar Anak Musisi: Terancam 15 Tahun Penjara Karena Video Syur – Trend Updates

Kisah Mantan Pacar Anak Musisi: Terancam 15 Tahun Penjara Karena Video Syur

Mantan Pacar Anak Musisi
source : shutterstock

Seorang pria bernama AP (27), mantan pacar dari wanita AD, anak musisi terkenal David Bayu, kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. AP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui merekam dan menyebarluaskan video syur dari wanita AD.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AP dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. “AP dikenakan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 4 ayat (1), Pasal 29, Pasal 7, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008,” ungkap Ade.

Saat ini, AP telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan intensif masih berlangsung. Dalam Pasal 27 UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal-pasal lain dari UU Pornografi juga mengancam dengan hukuman berat bagi mereka yang terlibat dalam produksi, distribusi, atau penyebaran materi pornografi. AP, yang menyebarkan video tersebut sebagai balas dendam setelah putus hubungan dengan AD pada Desember 2022, mengaku niatnya adalah untuk mempermalukan wanita tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa AP menyebarluaskan video tersebut melalui media sosial X dengan akun bernama S*** dan username @b****. Pihak kepolisian kini bekerja untuk menindaklanjuti kasus ini dan memblokir materi tersebut.

Sekretaris Ditjen Imigrasi, Sandi Andaryadi, mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah percaya pada konten yang beredar di media sosial. “Kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu memeriksa keaslian informasi melalui saluran resmi,” pungkasnya.