Kemenperin Wajibkan Standar SNI untuk Emas, Konsumen Bisa Lebih Aman – Trend Updates

Kemenperin Wajibkan Standar SNI untuk Emas, Konsumen Bisa Lebih Aman

Standar SNI untuk Emas
source : gettyimages

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mendorong penerapan SNI 8880:2020 pada produk emas di Indonesia, mengingat tingginya permintaan terhadap komoditas ini, baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan. Langkah ini dianggap sangat penting karena konsumen tidak dapat mengetahui kadar karat emas secara visual tanpa adanya pengujian yang tepat.

Proses pengujian ini harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi, sesuai dengan standar yang terdapat dalam SNI 8880:2020 tentang Barang-barang Emas. Dengan adanya logo SNI pada produk emas, konsumen akan merasa lebih aman dan percaya diri saat membeli produk tersebut. Bagi perusahaan industri, penerapan standar ini juga akan meningkatkan daya saing mereka karena nilai produk yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.

Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, menyatakan bahwa pencantuman logo SNI pada produk emas sangat membantu konsumen. Selain itu, bagi perusahaan industri, ini akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk mereka di pasar. “Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, maka konsumen akan sangat terbantu, terlebih bagi perusahaan industri juga akan menguatkan daya saing karena meningkatkan value produk emas itu sendiri,” ujar Andi dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Selain itu, penerapan standar emas ini juga diharapkan dapat mendorong utilisasi sektor industri perhiasan, yang pada akhirnya berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Penerapan SNI juga dapat menjadi sarana penghalang teknis (technical barrier) terhadap produk impor yang tidak memenuhi standar.

Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk produk emas kepada 24 perusahaan industri emas di Indonesia, sesuai dengan SNI 8880:2020.

Standar SNI 8880:2020 mengatur persyaratan mutu produk emas berdasarkan kadar karat yang bervariasi, mulai dari 8 karat hingga 24 karat, bahkan hingga emas murni. Karat emas sendiri adalah sistem yang digunakan untuk mengukur tingkat kemurnian emas berdasarkan persentase emas murni yang terkandung dalam produk tersebut.

Budi Setiawan, Kepala BBSPJIKB, menjelaskan bahwa emas dengan 8 karat mengandung emas murni sebesar 33,33-37,49 persen, sementara emas 24 karat mengandung emas murni sebesar 99,90-99,98 persen. “Untuk emas murni, kandungan kadar emasnya harus berada di angka 99,99 persen ke atas,” katanya.

Penerapan SNI emas ini berlaku sejak 17 Juli 2020 dan masih bersifat sukarela. Namun, Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri emas untuk menerapkan standar ini sesuai dengan SNI 8880:2020. Standar ini mengacu pada kategori emas sebagai perhiasan dan parameter kemurniannya.

Untuk mendapatkan SPPT SNI emas, perusahaan dapat mengakses layanan sertifikasi melalui situs resmi BBSPJIKB. Proses sertifikasi ini mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan, audit sistem manajemen (khusus untuk tipe 5), serta surveillance yang mencakup pengujian dan evaluasi ulang. Masa berlaku SPPT SNI ini adalah selama empat tahun, dengan dua kali proses surveillance selama masa tersebut.

Dengan adanya sertifikasi ini, perusahaan emas di Indonesia diharapkan dapat lebih mudah memasuki pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.