
Pembuatan SKCK di Polsek hanya tersedia pada jam dan hari kerja.
Saat ini, masyarakat banyak mencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena seringkali diperlukan sebagai syarat melamar pekerjaan atau untuk keperluan lainnya.
Jadi, kapan saja jadwal pembuatan SKCK di Polsek? Simak penjelasan yang telah dihimpun Trend Updates dari berbagai sumber tepercaya untuk mengetahuinya.
Apa Itu SKCK?
SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini menunjukkan bahwa pemohon memiliki catatan perilaku yang bersih dan tidak terlibat dalam tindak kriminal menurut data kepolisian.
Masyarakat dapat mengakses jadwal pembuatan SKCK di Polsek atau Polres. Berdasarkan informasi dari laman mlatibaru.semarangkota.go.id, layanan pembuatan SKCK tersedia dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 dan pada hari Sabtu pukul 08.00-11.00.
Untuk membuat SKCK, pemohon harus datang ke loket SKCK di Polsek setempat. Pemohon akan mengisi formulir yang disediakan dan kemudian menunggu proses pembuatan, yang bergantung pada antrean pada hari tersebut.
Syarat Pembuatan SKCK
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, pemohon dapat memperpanjang dokumen ini jika diperlukan, dengan syarat berikut:
- SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya kurang dari satu tahun.
- Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari satu tahun, pemohon harus membuat SKCK baru.
Untuk pembuatan SKCK, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- WNI: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto berlatar merah.
- WNA: Fotokopi paspor, surat sponsor dari perusahaan, dan pasfoto berlatar kuning.
Untuk memperpanjang SKCK, pemohon perlu membawa SKCK lama (asli atau legalisir), fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, serta pasfoto terbaru.
Dengan jadwal pembuatan SKCK yang fleksibel, masyarakat bisa mendapatkan dokumen penting ini sesuai kebutuhan mereka.