e-Polis Inovasi Baru dalam Transformasi Digital Sektor Asuransi – Trend Updates

e-Polis Inovasi Baru dalam Transformasi Digital Sektor Asuransi

Transformasi Digital Sektor Asuransi
source : getty images

Peruri terus berinovasi untuk memenuhi tuntutan industri di era digital, salah satunya dengan memperkenalkan e-Polis.

e-Polis bertujuan untuk mendukung proses pelacakan dokumen, memastikan keaslian dokumen bagi anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

e-Polis merupakan sebuah solusi modern yang mendukung transformasi digital di sektor asuransi. Melalui e-Polis, Peruri menawarkan peningkatan efisiensi dan keamanan dalam proses penerbitan serta pemeriksaan keabsahan dokumen polis asuransi.

“Memasuki era digitalisasi, kita dapat meminimalisir berbagai persoalan yang sering terjadi dalam proses asuransi. Teknologi dalam digitalisasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi,” ujar Ketua AAUI Budi Herawan di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

E-Polis ini memperkuat peran Peruri sebagai penjamin keaslian dokumen penting di Indonesia yang sudah beralih ke bisnis digital.

Di sisi lain, Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti, menyatakan bahwa peralihan ke bisnis digital memperkuat posisi Peruri sebagai penjamin keaslian dan memungkinkan perusahaan untuk terus berinovasi di era digital, termasuk melalui inisiatif seperti e-Polis.

“Kami menjamin bahwa setiap e-Polis yang diterbitkan dilengkapi dengan fitur forensik dan keamanan berlapis untuk mencegah pemalsuan serta memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Farah.

Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa turut menyampaikan pentingnya transformasi digital di berbagai sektor, termasuk sektor pengadaan.

“Transformasi pengadaan adalah perubahan yang sangat fundamental. Pengadaan harus ditransformasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. LKPP mendukung inisiasi digitalisasi dalam proses pengadaan salah satunya untuk surety bond, jaminan pekerjaan dan penerbitan dokumen lain secara elektronik,” ujar Patria.

Adapun regulasi mengenai polis elektronik (e-Polis) ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.

“Transformasi digital menjadi salah satu concern OJK. Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau implementasi digitalisasi di sektor asuransi,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Asep Iskandar.