
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memberantas transaksi judi online, terutama yang melibatkan perbankan. Setelah memblokir 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online, OJK menginstruksikan perbankan untuk menelusuri lebih lanjut pemilik rekening tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, meminta perbankan untuk menganalisis data pribadi nasabah melalui Customer Information File (CIF). Jika ditemukan nama dan modus yang sama, nasabah tersebut harus dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.
“Apabila terdapat bukti bahwa pemilik rekening dan transaksi memiliki pola yang sama untuk penggunaan ilegal seperti judi online, aksesnya harus dihentikan secara keseluruhan dan nama pemilik rekening dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist,” ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Senin (5/8/2024).
Berbagai langkah dan kerja sama dengan berbagai pihak OJK lakukan untuk membantu memberantas judi online. Ia berharap langkah yang dilakukan bisa memutus pemanfaatan jasa pelayanan keuangan untuk judi online.
“Banyak analisis, masukan dari langkah-langkah tadi yang terus kami dalami dan kami telusuri lebih lanjut sehingga ke depan tidak berbuka kesempatan yang semakin besar bagi berbagi pihak memanfaatkan jasa pelayanan dari perbankan maupun industri jasa keuangan lain digunakan kegiatan ilegal dalam hal ini judi online,” jelas dia.