
Angela Lee kembali berurusan dengan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan atas tuduhan penggelapan 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton.
Kasus ini bermula pada April 2017 ketika Angela Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses panjang, Angela akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar akibat tindakan tersebut. Berikut beberapa fakta yang terungkap dari kasus ini:
Angela Lee Jadi Tersangka dan Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Angela Lee telah diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Angela Lee sudah resmi jadi tersangka,” ungkap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro, Kamis (15/8).
Setelah menjalani pemeriksaan, Angela langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penyidikan. Penahanan ini dilakukan setelah surat penangkapan diterbitkan oleh penyidik.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
“Angela terancam hukuman 4 tahun penjara,” jelas Rovan.
Penipuan untuk Membayar Utang
Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait jual beli tas mewah dengan total kerugian Rp 3,2 miliar. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk melunasi utang.
“Uang tersebut digunakan oleh Angela Lee untuk membayar utang kepada seseorang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kerugian Korban Mencapai Rp 3,2 Miliar
Kasus ini bermula ketika Angela Lee membeli tas mewah dari korban, FI. Awalnya, transaksi berjalan lancar, namun kemudian Angela memesan 15 tas mewah lainnya dengan skema pembayaran angsuran.
Sayangnya, Angela hanya membayar satu kali angsuran dan tidak menyelesaikan sisanya, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 3,2 miliar bagi korban.
“Uang yang seharusnya diserahkan kepada korban diduga digelapkan oleh Angela,” jelas Ade Ary.
Tas Hermes dan LV Digadaikan
Angela Lee diduga menggadaikan 15 tas Hermes dan Louis Vuitton (LV) senilai Rp 3,2 miliar yang seharusnya diserahkan kepada korban.
“Tas-tas tersebut digadaikan oleh Angela kepada seseorang berinisial D,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Rovan menambahkan bahwa dalam perjanjian gadai tersebut, tas-tas tersebut menjadi milik D jika Angela tidak bisa mengembalikan uang dalam kurun waktu tertentu. Karena Angela gagal mengembalikan uang, D kemudian menjual tas-tas tersebut kepada pihak lain.