Akibat Kebijakan Cleansing, 107 Guru Honorer di Jakarta Terpaksa Diberhentikan – Trend Updates

Akibat Kebijakan Cleansing, 107 Guru Honorer di Jakarta Terpaksa Diberhentikan

Kebijakan Cleansing
source : getty images

Halo, sahabat muda! Kali ini kita akan bahas kabar penting yang mungkin belum banyak diketahui. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah membuka posko pengaduan untuk guru honorer yang menjadi korban pemecatan akibat kebijakan cleansing Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Yuk, simak lebih lanjut!

Apa Itu Posko Pengaduan Guru Honorer?

LBH Jakarta membuka posko pengaduan ini sebagai respons terhadap banyaknya laporan dari guru honorer yang kehilangan pekerjaan mereka secara tiba-tiba. Hingga saat ini, setidaknya 107 guru honorer di sekolah negeri Jakarta sudah kehilangan pekerjaan. Mereka tersebar di berbagai wilayah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kenapa Guru Honorer Bisa Dipecat?

Pemecatan ini terkait dengan kebijakan cleansing yang dilakukan oleh beberapa satuan pendidikan negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Menurut LBH Jakarta, ada pola pemecatan yang tidak teratur dan sporadis. Beberapa guru masih memiliki jam mengajar, sementara yang lain sudah benar-benar diberhentikan oleh pihak sekolah.

Reaksi dan Tindakan LBH Jakarta

Melihat situasi ini, LBH Jakarta mengundang para guru honorer yang terdampak untuk berkumpul dan berdiskusi mengenai masalah yang mereka hadapi. Hasil diskusi menunjukkan bahwa ada dampak yang lebih meluas dan jumlah korban yang lebih banyak dari yang diperkirakan. Oleh karena itu, LBH Jakarta memutuskan untuk membuka posko pengaduan ini agar para guru honorer bisa mendapatkan bantuan dan dukungan yang mereka butuhkan.

Bantahan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Namun, ada sisi lain dari cerita ini. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Awaludin, membantah telah melakukan pemecatan terhadap 107 guru honorer tersebut. Menurutnya, para guru honorer ini ditertibkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN karena keberadaan mereka tidak melalui seleksi yang jelas serta tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Awaludin menjelaskan bahwa para guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah dan dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Bahkan sejak 2017, pihak Disdik sudah mensosialisasikan larangan pengangkatan guru honorer tanpa prosedur yang jelas. Namun, ada beberapa kepala sekolah yang masih membandel dan terus merekrut guru honorer dengan dana BOS.

Evaluasi dan Tindakan Lebih Lanjut

Terkait hal ini, pihak Disdik DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan dan evaluasi terhadap kepala sekolah yang masih melanggar aturan tersebut. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pengangkatan guru honorer dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.