Pemegang Polis Desak Pendiri dan Direksi Kresna Life Segera Kembalikan Dana Nasabah yang Hilang – Trend Updates

Pemegang Polis Desak Pendiri dan Direksi Kresna Life Segera Kembalikan Dana Nasabah yang Hilang

Kresna Life
source : getty images

Para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menuntut pendiri Kresna Grup, Michael Steven, bersama seluruh jajaran direksi untuk segera bertanggung jawab kepada pemegang polis.

Ferdinan Petro Simanjuntak, salah satu pemegang polis Kresna Life, mengungkapkan bahwa dirinya dan pemegang polis lainnya tidak setuju dengan subordinasi loan yang diajukan oleh manajemen Kresna Life, karena dianggap merugikan nasabah.

“Kami meminta OJK untuk tetap melindungi nasabah dan menuntut Michael Steven serta seluruh direksi Kresna Life untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pemegang polis,” kata Ferdinan pada Jumat (16/8/2024).

Ferdinan dan beberapa pemegang polis lainnya menyampaikan aspirasi mereka langsung ke Kantor OJK di Jakarta. Mereka ingin mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan likuidasi kasus gagal bayar Kresna Life.

“Kami datang ke OJK untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi terkait status hukum asuransi jiwa Kresna yang sedang dalam proses likuidasi. OJK menjelaskan bahwa proses sedang berlangsung dan diupayakan selesai secepatnya,” jelas Ferdinan.

Ferdinan juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap Michael Steven yang telah menjadi buron. Dia percaya bahwa langkah ini akan mempercepat penyelesaian klaim kepada pemegang polis.

“Kami mendesak kepolisian untuk segera menangkap Michael Steven dan meminta seluruh direksi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian nasabah,” ujarnya.

Ferdinan mendukung langkah hukum yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life, terutama dalam melindungi konsumen, khususnya pemegang polis.

“Kami mendukung OJK untuk terus melindungi nasabah Kresna Life dan melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung,” tutur Ferdinan.

Sebagai informasi, Michael Steven telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus PT Kresna Sekuritas, meski ia masih memenangkan gugatan terhadap OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.