Mengapa Pinjol Ilegal dan Judi Online Sulit Diberantas? Inilah Penyebab Utamanya – Trend Updates

Mengapa Pinjol Ilegal dan Judi Online Sulit Diberantas? Inilah Penyebab Utamanya

Pinjol Ilegal dan Judi Online
source : shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal bukanlah tugas yang mudah, meskipun ribuan aplikasi telah diblokir.

Apa yang membuatnya begitu sulit untuk diberantas?

“Sejak 2015, lebih dari 8.500 aplikasi pinjol telah kami tutup. Namun, ada beberapa kendala yang menyebabkan mereka sering muncul kembali, mirip dengan judi online, karena sering kali servernya berada di luar negeri,” ungkap Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8) kemarin.

Meski begitu, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

“Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” terangnya.

8.271 Pinjol Ilegal Diblokir!

Sebagai informasi OJK terus berupaya untuk pemberantasan judi online dan pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.