Ketua PN Surabaya Membuat Pengakuan Mengejutkan Tentang Pembebasan Ronald Tannur – Trend Updates

Ketua PN Surabaya Membuat Pengakuan Mengejutkan Tentang Pembebasan Ronald Tannur

Pembebasan Ronald Tannur
source : detikjatim

Massa kembali mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya setelah keputusan bebas untuk Gregorius Ronald Tannur. Mereka berunjuk rasa di PN Surabaya sebagai reaksi terhadap keputusan tersebut.

Massa sempat memblokade Jalan Arjuno, tetapi polisi segera membubarkannya. Kemudian, massa meletakkan kawat berduri yang melintang di depan PN Surabaya.

Walaupun petugas menghalangi mereka dengan pagar kawat pembatas, massa tetap bersikeras menyegel PN Surabaya. Mereka bahkan memasang banner bertuliskan ‘Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia’

Massa nekat memasang banner berukuran sekitar 3×4 meter tersebut Lalu, memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang. Massa kemudian ditemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi.

Saat berbincang dengan perwakilan massa, Dadi mengakui bahwa dirinya telah mengetahui bahwa 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Dadi mengaku telah mendapat laporan itu sebelum putusan dibacakan.

“Iya, saya mengetahui dan forum (majelis) sepakat,” kata Dadi.

Dadi menegaskan tidak bisa mengubah keputusan itu. Begitu juga untuk mengintervensi dan mengomentarinya sekalipun.

“Iya, saya tahu, saya sepakat karena itu juga sudah dimusyawarahkan hakim,” imbuhnya.

Ketika disinggung perwakilan peserta aksi yang menyatakan Dadi sepakat mementahkan alat bukti hingga keterangan saksi dari polisi dan jaksa, ia membantahnya. Namun, ia mengaku percaya dengan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim.

“Saya tidak pernah mengatakan itu (mementahkan alat bukti dan keterangan dari polisi-jaksa) pokoknya saya percaya dengan majelis atas putusan itu,” ujarnya.

Ketika ditanya mengapa memilih ketiga hakim tersebut, Dadi menuturkan dirinya masih belum menjabat. Ia mengaku kala itu penunjukan majelis dilakukan oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.

“Saya baru 3 bulan di sini, ketua PN Surabaya sebelumnya yang menunjuk 3 majelis hakim ini,” jelasnya.

Dadi kemudian justru memuji dan menunjukkan prestasi 2 dari 3 hakim yang menyidangkan. Di antaranya Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo. Dadik menilai, Damanik bukan hakim sembarangan.

“Majelis ini bukan sembarang majelis; ia terdiri dari hakim-hakim yang dipilih dari berbagai lintas majelis. Erintuah Damanik adalah hakim yang sangat kompeten dan bukan sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan berselingkuh di Medan, yang kebetulan korban pembunuhannya adalah orang yang dikenal dekat dengannya. Heru, hakim lainnya, dikenal memiliki pengetahuan mendalam tentang bukti ilmiah, termasuk CCTV. Karena itulah, Ketua PN Surabaya yang lama memilihnya,” jelasnya.

Menurut Dadi, kode etik hakim melarang keras untuk mengomentari putusan.

“Ketua pun dilarang mengomentari, apalagi sesama hakim. Hanya hakim kasasi yang bisa mengomentari. Jika jaksa mengajukan kasasi, maka putusan ini tidak berlaku lagi dan hanya penilaian hakim kasasi yang menentukan,” kata Dadi menutup penjelasannya.