
Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkap 23 kasus judi online dalam satu bulan terakhir dengan total transaksi mencapai Rp 200 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menyatakan bahwa dari kasus-kasus tersebut, 29 orang telah ditangkap, termasuk 17 pemain judi online dan 12 telemarketer.
“Selama periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024, Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 23 kasus perjudian online,” ungkap M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
Setelah ditelusuri, mereka merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai Rp 200 miliar dalam tiga bulan terakhir.
“Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar,” jelasnya.
Di antara kasus itu, ada satu kasus yang mencuri perhatian. Polisi menangkap tujuh orang peretas situs pemerintah menjadi situs judi online di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. Polisi mencatat total transaksi dalam tiga bulan terakhirnya Rp 170 miliar. Jumlah transaksi itu terbesar dibanding kasus lainnya.
“Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar,” kata M Syahduddi.
Sebanyak tujuh orang tersangka melancarkan aksinya untuk meraup uang tersebut dengan cara mencari situs milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. Kemudian, sindikat ini menyewakan situs itu ke jaringan judol Kamboja.
“Ketika itu sudah berhasil dilakukan (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan,” kata M Syahduddi.
Semua tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.