Panik Karena SIM Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurusnya Tanpa Bikin Baru - Trend Updates

Panik Karena SIM Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurusnya Tanpa Bikin Baru

SIM Hilan
source : google.com

Kehilangan SIM itu rasanya bisa bikin panik. Apalagi kalau SIM kamu masih aktif dan nggak tahu harus mulai dari mana. Tapi tenang, kamu nggak perlu repot bikin baru dari nol. Ternyata, SIM hilang bisa diurus dengan cara yang jauh lebih simpel. Yuk, simak baik-baik biar kamu nggak makin stres!

Nggak Perlu Bikin Ulang dari Awal, Ini Penjelasannya

Banyak orang mikir kalau SIM hilang harus bikin baru lagi seperti pertama kali: daftar, ikut tes teori dan praktik, lalu antre panjang. Tapi ternyata, itu mitos! Selama masa berlaku SIM kamu masih aktif, kamu cukup urus penggantiannya saja. Prosedurnya mirip kayak perpanjangan, jadi jauh lebih ringan.

Ini Aturan Resminya, Bukan Sekadar Info dari Grup WA

Hal ini udah diatur resmi lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 9 ayat 3 butir b, disebutkan bahwa penggantian SIM yang hilang atau rusak bisa dilakukan tanpa ujian ulang. Syaratnya, kamu harus menyertakan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polisi. Jadi, pastikan kamu lapor dulu ya!

Langkah-Langkah Mengurus SIM yang Hilang

Biar nggak bingung, ini dia panduan praktisnya:

1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi

Datang ke kantor polisi terdekat dan bilang kamu mau buat surat kehilangan SIM. Biasanya proses ini cepat dan gratis. Jangan lupa bawa KTP.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah dapat surat kehilangan, kamu tinggal kumpulkan dokumen berikut:

  • Fotokopi dan asli KTP
  • Surat kehilangan dari polisi
  • Formulir permohonan penggantian SIM (diisi di Satpas)

3. Datang ke SATPAS

Bawa semua dokumen ke SATPAS terdekat (tempat penerbitan SIM). Di sana, kamu akan:

  • Isi formulir pendaftaran
  • Ambil foto, sidik jari, dan tanda tangan

4. Lakukan Pembayaran

Biaya penggantian SIM sama seperti biaya perpanjangan, jadi nggak mahal dan sudah diatur oleh pemerintah.

Rincian Biaya Urus SIM Hilang

Biar kamu bisa siapin uangnya, ini daftar biaya resmi sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Catatan: Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan atau asuransi jika diminta oleh Satpas setempat.

Kenapa Info Ini Lagi Viral dan Banyak Dicari?

Belakangan ini, banyak netizen yang curhat kehilangan SIM dan baru tahu kalau ternyata nggak perlu repot bikin baru dari awal. Thread di Twitter dan video singkat di TikTok ramai membahas hal ini, lengkap dengan reaksi lucu:

“Kirain harus ngulang dari tes zigzag lagi, ternyata enggak ya. Syukurlah!”

“Setelah seharian panik, ternyata tinggal lapor ke polisi doang dan langsung bisa urus. Auto lega.”

“Udah deg-degan duluan bayangin ujian teori. Ternyata cuma tinggal isi formulir.”

Relatable banget, kan? Ini juga jadi pelajaran buat kita semua, pentingnya tahu informasi yang benar biar nggak termakan hoaks.

Tips Biar SIM Kamu Nggak Hilang Lagi

Setelah ngelewatin drama kehilangan SIM, pasti kamu nggak mau keulang lagi. Ini beberapa tips simpel tapi ampuh:

  • Simpan SIM di dompet khusus, jangan dicampur sama kartu belanja
  • Jangan naruh dompet sembarangan
  • Simpan foto atau scan SIM di HP sebagai backup
  • Kalau bisa, bikin dompet digital yang aman untuk dokumen penting

Penutup: Gampang Banget, Asal Tahu Caranya

Jadi, kalau suatu saat SIM kamu hilang, jangan langsung panik. Kamu nggak perlu repot ikut tes ulang atau bikin dari awal. Cukup ikuti prosedur penggantian yang resmi dan semua bisa selesai dalam satu hari. Yang penting, lapor dulu ke polisi dan bawa dokumen yang lengkap.

Info ini wajib banget dibagikan ke teman atau keluarga, biar mereka juga nggak kebingungan kalau kejadian serupa terjadi. Yuk, share artikel ini dan jadi #WargaMelekInfo yang nggak gampang panik!