
Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram yang berasal dari Sumatera Utara. Sabu tersebut disembunyikan dengan cerdik di dalam pintu mobil sedan Toyota Camry yang telah dimodifikasi. Dua orang kurir yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini, yaitu M Usman dan seorang berinisial A, ditangkap oleh pihak kepolisian.
M Usman, salah satu kurir yang ditangkap, ternyata bukan orang sembarangan. Pria ini dikenal sebagai seorang disk jockey (DJ) yang cukup populer di Medan, Sumatera Utara, dengan nama panggung DJ Dutch. Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa kasus ini dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi mengenai penyelundupan ini diperoleh dari laporan yang menyebutkan adanya upaya untuk membawa sabu melalui jalur pelabuhan di Jawa.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan kendaraan yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba tersebut. Dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (14/8), AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya jaringan yang memanfaatkan jasa ekspedisi kendaraan untuk menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Jakarta.
Pada Rabu, 7 Agustus 2024, M Usman alias DJ Dutch dan A berhasil ditangkap oleh polisi. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sosok DJ Dutch
M Usman alias DJ Dutch dikenal sebagai DJ dengan aliran musik electronic dance music (EDM) dan break beat. Nama DJ Dutch cukup populer di kalangan penikmat musik EDM di Medan, Sumatera Utara. Sayangnya, seiring dengan menurunnya tawaran pekerjaan, DJ Dutch terjerumus ke dalam dunia narkoba sebagai kurir. Menurut pengakuannya kepada polisi, ia tergiur oleh tawaran uang yang menggiurkan, terutama setelah menghadapi masa-masa sulit karena sepinya pekerjaan.
Keterlibatan DJ Dutch dengan Bos Narkoba
Selain terlibat dalam penyelundupan narkoba, DJ Dutch juga sering diundang untuk tampil di acara-acara pesta pribadi yang diselenggarakan oleh bos-bos narkoba di Medan. Dalam pesta-pesta tersebut, DJ Dutch sering tampil untuk menghibur para tamu undangan. Meskipun demikian, hasil tes urine yang dilakukan oleh polisi menunjukkan bahwa DJ Dutch tidak sedang berada di bawah pengaruh narkoba saat ditangkap.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan DJ Dutch merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh polisi tentang jaringan penyelundupan narkoba. Setelah menangkap DJ Dutch, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka lain berinisial A, yang diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di Jakarta. Dari hasil interogasi terhadap DJ Dutch, polisi memperoleh informasi tentang seorang pengendali berinisial R yang masih dalam pengejaran.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, DJ Dutch dan A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 11 kilogram sabu, beberapa unit handphone, mobil Toyota Camry, serta sejumlah dokumen kendaraan lainnya. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum, terutama dalam hal narkoba.