Ini Dia Syarat Dan Cara Bikin NIK Untuk Bayi Yang Baru Lahir, Gampang Banget – Trend Updates

Ini Dia Syarat Dan Cara Bikin NIK Untuk Bayi Yang Baru Lahir, Gampang Banget

Syarat Dan Cara Bikin NIK
source : shutterstock

Setiap warga negara Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bagaimana caranya bagi bayi yang baru saja lahir?

Menurut informasi dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, identitas dan status kewarganegaraan bayi yang baru lahir ditunjukkan melalui Akta Kelahiran. Akta ini harus segera dicatatkan dalam Kartu Keluarga (KK).

Setelah Akta Kelahiran terbit dan dicatatkan dalam KK, NIK bayi tersebut akan diterbitkan dan dicantumkan dalam KK. Selain itu, Kartu Identitas Anak (KIA) juga dapat diterbitkan untuk bayi atau anak tersebut.

Dengan demikian, untuk mengurus penerbitan NIK bagi bayi yang baru lahir, diperlukan pembuatan Akta Kelahiran, pencatatan dalam KK, serta penerbitan KIA. Berikut ini adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk mengurusnya:

Persyaratan:

  • Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti kebenaran data kelahiran.
  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM sebagai pasangan suami-istri apabila orang tua dalam KK sudah menunjukkan pasangan suami-istri
  • Kartu Keluarga (KK) di mana anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli orang tua/wali/pelapor.

Prosedur:

  • Datangi langsung kantor Dukcapil setempat atau buka laman/kanal resmi Dukcapil (online)
  • Isi Formulir F2.01 dengan lengkap dan benar
  • Pemohon mengajukan penerbitan Akta Kelahiran
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas atau upload dokumen yang dibutuhkan (online)
  • Petugas Dukcapil akan memproses permohonan
  • Proses selesai, Akta Kelahiran akan diterbitkan
  • Data tersebut lalu dimutakhirkan/dicatat dalam KK
  • NIK akan diterbitkan dan tercatat dalam KK baru
  • Selanjutnya dapat diterbitkan pula Kartu Identitas Anak.