
Polres Serang baru-baru ini menangkap MZ (28), pemilik toko kecantikan di Muara Angke, Jakarta Utara, karena diduga terlibat dalam peredaran pil Hexymer ilegal. Penangkapan MZ terjadi setelah penyelidikan yang dilakukan polisi menyusul kasus pengedaran pil Hexymer di Kragilan, Serang, Banten.
Kasus ini dimulai ketika polisi menangkap IA, seorang pelaku yang mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari Jakarta Utara pada 3 Agustus 2024. Saat ditangkap, IA kedapatan membawa pil Double Y sebanyak 95 butir dan pil Hexymer. Berdasarkan pengakuan IA, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Pasar Muara Angke, di mana MZ menjadi fokus utama.
Pada 5 Agustus 2024, polisi akhirnya berhasil menangkap MZ di toko kecantikan miliknya. Kapolres AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa MZ merupakan pengedar dengan jumlah pil yang cukup besar. Di toko MZ, pihak kepolisian menyita berbagai jenis obat terlarang, termasuk 1.641 butir pil Hexymer, 1.270 butir obat generik, 680 butir Trihexyphenidyl, dan 90 butir pil Double Y, serta sejumlah uang tunai.
Penangkapan MZ menandai langkah penting dalam upaya pihak kepolisian untuk memerangi peredaran obat terlarang di wilayah Banten dan sekitarnya. Keberhasilan ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran pil Hexymer yang selama ini meresahkan masyarakat.