Terbongkar! Asuransi dan Pinjol Kini Bisa Lacak Data Debitur Lewat SLIK OJK – Trend Updates

Terbongkar! Asuransi dan Pinjol Kini Bisa Lacak Data Debitur Lewat SLIK OJK

SLIK OJK
source : getty images

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan bahwa data nasabah asuransi dan pinjaman online (pinjol) kini harus masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Perubahan ini merupakan bagian dari revisi kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, Aman Santosa, menyatakan bahwa aturan ini diterbitkan untuk memperkuat sektor jasa keuangan serta mengembangkan infrastruktur pasar keuangan.

Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima, sebagai berikut:

(1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, dan/atau suretyship syariah

(2) Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah.

(3) Perusahaan Penjaminan,

(4) Perusahaan Penjaminan Syariah

(5) Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending)

Selain itu, batas waktu bagi kelimanya menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.

Aman menyatakan bahwa penambahan pihak yang diwajibkan menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana ke dalam SLIK akan membuat data debitur menjadi lebih lengkap. Hal ini diharapkan dapat membantu industri jasa keuangan dalam mengelola risiko kredit, pembiayaan, serta risiko asuransi atau penjaminan. Selain itu, informasi yang lebih komprehensif ini juga mendukung pelaksanaan kegiatan usaha di lembaga jasa keuangan (LJK).

Sebagai informasi, institusi yang wajib menjadi Pelapor SLIK sebelumnya hanya meliputi:

1. Bank Umum

2. Bank Perekonomian Rakyat

3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah

4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana

5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek

6. Lembaga Pendanaan Efek

7. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah

8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.