
Pemberantasan judi online (judol) masih menjadi fokus pemerintah, terutama karena transaksi judol dapat terjadi melalui dompet digital atau e-wallet.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebagai penyedia layanan finansial digital, juga aktif dalam memberantas judi online. Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, Budi Gandasoebrata, menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk menangkal transaksi judi online melalui GoPay.
“Pemberantasan judi online adalah upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Untuk mencegah judi online, GoPay menjalankan prosedur operasional yang ketat, termasuk pengecekan pada setiap tahapan aktivitas pengguna. Berikut adalah beberapa langkah yang diterapkan dalam memberantas judi online.
Pertama, proses Know Your Customer (KYC), termasuk verifikasi wajah (face recognition), wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Langkah ini diambil untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Kedua, teknologi artificial intelligence (AI) digunakan untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Proses ini dilakukan secara real-time dan otomatis, sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan dengan cepat dan akurat.
“Maraknya aktivitas judi online, salah satunya disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen tentang bahaya judi online,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa pihaknya telah meluncurkan kampanye di media sosial yang mengajak publik untuk selalu waspada dan berbagi pengalaman tentang dampak buruk judi online pada diri sendiri dan orang-orang terdekat.
Selain itu, GoPay juga bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna memastikan kepatuhan serta melakukan pelaporan kepada regulator secara reguler jika terindikasi adanya tindakan ilegal.