
Apakah SKCK bisa diperpanjang di mana saja? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian, memuat informasi tentang apakah seseorang pernah melakukan tindak pidana.
Biasanya, SKCK digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Oleh karena itu, penting untuk memperpanjang masa berlakunya sebelum habis agar dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.
Apakah SKCK Bisa Diperpanjang di Mana Saja?
Ternyata, SKCK tidak bisa diperpanjang sembarangan. Untuk memperbaharui atau memperpanjang SKCK secara offline, Anda harus datang langsung ke kantor polisi di tempat tinggal dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Syarat Perpanjangan SKCK
Sebelum mengunjungi kantor polisi, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen berikut:
- SKCK lama asli (jika habis masa berlakunya dalam 1 tahun)
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Ketentuan Perpanjangan SKCK
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan jika masa berlakunya belum lebih dari 1 tahun. Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari satu tahun, Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SKCK baru.