
Ketika kamu mengajukan KPR, ada risiko bahwa nasabah bisa mengalami kredit macet atau gagal bayar, terutama karena jangka waktu pelunasan KPR yang panjang, yang bisa bertahun-tahun. Nasabah tidak bisa memprediksi masa depannya, termasuk kemungkinan kematian. Jadi, jika nasabah meninggal dunia sebelum melunasi KPR, siapa yang akan membayar sisa cicilan tersebut? Apakah mungkin KPR dinyatakan lunas?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menghindari risiko gagal bayar akibat kematian, disarankan agar nasabah mengambil asuransi kredit.
‘Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kredit berfungsi melindungi dari risiko finansial yang mungkin timbul. Asuransi kredit memberikan perlindungan kepada debitur jika meninggal dunia karena kecelakaan, penyakit, cacat akibat kecelakaan, PHK, atau kejadian lain yang tercantum dalam polis. Dalam situasi tersebut, perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman atau kewajiban debitur,’ jelas OJK, seperti dikutip pada Kamis (25/7/2024).
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Perencana Keuangan, Andy Nugroho, yang menyatakan keberadaan asuransi kredit ini tersedia di beberapa bank atau penyedia KPR. Nasabah yang mengambil pilihan ini sehingga saat ada kejadian tidak terduga seperti meninggal dunia, sisa cicilan KPR akan otomatis dianggap lunas seandainya nasabah tersebut meninggal dunia.
“Biasanya KPR itu sudah kerjasama tuh dengan pihak asuransi jiwa. Jadi seandainya si konsumennya ini meninggal dunia, yang tanda tangan di kontraknya awal itu meninggal dunia, itu otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” ungkap Andy, Jumat (5/4/2024) lalu.
OJK menyebutkan terdapat dua jenis asuransi kredit yaitu asuransi kredit konsumtif dan asuransi kredit produktif. Asuransi kredit konsumtif digunakan untuk menanggung risiko gagal bayar pada kredit konsumtif, misalnya KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Sedangkan asuransi kredit produktif untuk menanggung risiko gagal bayar pada Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tanpa adanya asuransi kredit, maka utang nasabah yang meninggal dunia akan dibebankan kepada ahli warisnya. Jadi, ahli warisnya tetap berkewajiban untuk membayar cicilan KPR tersebut hingga lunas.
“Nah misalnya saya nggak ada asuransinya, terus kemudian di tengah jalan saya meninggal dunia. Itu yang pihak bank akan tetap nagih ke keluarga saya untuk melanjutkan pembayarannya, atau kita jual ini rumah, kalau nggak mampu melanjutkan atau melunasi rumahnya,” ungkap Andy.
Contoh kasusnya adalah jika nasabah adalah suami istri dan salah satunya meninggal, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Tapi, apabila suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan turun kepada ahli waris yaitu anaknya.
Lalu, jika ahli warisnya adalah anak di bawah umur, bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan. Kemudian mereka akan memutuskan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang. Intinya, yang akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR adalah ahli waris, yakni anggota keluarga atau saudara.