Pinjol Akan Ubah Nama, Jadi Apa Ya? – Trend Updates

Pinjol Akan Ubah Nama, Jadi Apa Ya?

Pinjol Akan Ubah Nama
source : media

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana untuk mengganti istilah pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan bahwa tahun ini pihaknya akan mulai mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Namun, Entjik belum bisa memberikan detail tentang istilah apa yang akan digunakan di masa mendatang. Saat ini, mereka sedang melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Dari survei tersebut, mereka telah mengumpulkan 3.972 istilah atau nama yang mungkin digunakan.

Dia menjelaskan seluruh industri sepakat untuk mengubah istilah pinjol tersebut. Dia bilang pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

Dia menyebut terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.

Dia menekankan sering kali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.

“Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol,” ujar dia.