Terungkap Cara Licik Barang Impor Ilegal Masuk ke Indonesia – Trend Updates

Terungkap Cara Licik Barang Impor Ilegal Masuk ke Indonesia

Barang Impor Ilegal
source : media

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima laporan mengenai berbagai modus yang digunakan oleh importir nakal untuk memasukkan barang impor ilegal ke Indonesia. Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Modusnya beragam, ada yang memiliki Perizinan Impor (PI) tetapi jumlah barangnya tidak sesuai dengan PI yang diajukan. Ada berbagai cara yang mereka gunakan untuk memasukkan barang impor ilegal, termasuk penyalahgunaan HS Code,” ungkap Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Agus mengatakan ada juga pengusaha memainkan HS Code untuk menghindari bea masuk lebih tinggi, mengelak dari kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), ataupun menghindari kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) dan kewajiban lain yang dikecualikan pada HS asli barang.

“Makanya itu praktik-praktik yang selama ini kita enggak tahu karena enggak ada ada penegakan umum yang mengurus sehingga jadi masalah klasik,” bebernya.

Oleh sebab itu, Agus menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor alias Satgas Impor Ilegal. Di Satgas tersebut, Agus menjelaskan Kemenperin mendapatkan posisi sebagai anggota Dewan Pengarah.

Berdasarkan catatan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini, Jumat (18/7/2024), resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor alias Satgas Impor Ilegal. Surat pembentukan satgas juga telah ditandatangani oleh Zulhas.

“Surat nomor 932 tahun 2024, tanggal 18 Juli 2024 berlaku efektif hari ini sampai dengan akhir tahun,” jelasnya.

Berikut daftar anggota Satgas Impor Ilegal:

  • 1. Kementerian Perdagangan
  • 2. Kejaksaan Agung
  • 3. Kepolisian RI
  • 4. Kementerian Keuangan
  • 5. Kementerian Perindustrian
  • 6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
  • 7. Badan Intelijen Negara (BIN)
  • 8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • 9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
  • 10. Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan
  • 11. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)